Senin 19 Oct 2020 22:00 WIB

Angkatan Muda Golkar Tekankan Sisi Positif UU Cipta Kerja

Angkatan Muda Partai Golkar garisbawahi sisi positif UU cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Bidang Politik Hukum dan HAM, Aga Khan, menilai beberapa sisi positif UU Cipta Kerja
Foto: Republika/Umar Mukhtar.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Bidang Politik Hukum dan HAM, Aga Khan, menilai beberapa sisi positif UU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menilai, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan karya hebat dari pemerintah dan DPR.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Bidang Politik Hukum dan HAM, Aga Khan, mengatakan sekian banyak UU, aturan, peraturan pemerintah, perda, dan aturan perundang-undangan lainnya dibuat menjadi selaras. 

Baca Juga

“Hal ini agar tidak saling tumpang tindih sehingga baik investor mau pekerja dan juga pengusaha lokal mendapatkan kepastian hukum," jelas Aga dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10). 

Menurut Aga yang juga seorang advokat itu, nilai tambah dari UU Ciptaker yang dikenal juga dengan Omnibus Law atau UU sapujagat itu, pengusaha lokal mendapatkan beberapa kemudahan. "Bahkan dibebaskan berbagai biaya administrasi dan diatur agar tidak ada celah pungli dalam berusaha di Indonesia," imbuhnya. 

Aga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami semangat utama UU Ciptaker yang ingin mempermudah investasi bagi investor sehingga akan banyak tercipta lapangan pekerjaan. 

"Memang untuk memahami secara utuh UU Ciptaker tidak gampang. Jadi kalau hanya membaca sebagian atau tidak sampai tuntas hingga penjelasannya, pasti akan banyak pasal atau tafsiran yang dipelintir," tambah Aga. 

Ia mencontohkan, jika dibilang UU Ciptaker tidak berpihak ke buruh mengenai upah dan pesangon. Bahkan ada juga disinformasi terkait upah buruh atau pesangon yang akan dipotong.  

"Padahal, beberapa pasal yang memang tidak mengatur secara rigit di Omnibus Law, maka aturan lama tetap berlaku. Nah untuk aturan baku tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak buruh dari dulu sudah ada UU yang tetap berlaku," cetusnya.

Aga menambahkan, pihaknya akan mengedukasi kepada masyarakat, baik itu mahasiswa, buruh dan kelompok masyarakat mana saja yang ingin berkonsultasi hukum. 

"Kami PP AMPG sangat terbuka kepada adik-adik mahasiswa atau rekan-rekan buruh yang ingin berdialektika, duduk bersama mengkaji UU Ciptaker. Agar ada pemahaman hukum yang benar. Bukan yang dipelintir sehingga salah intepretasi," ucapnya.

Aga berharap, para elite politik yang berseberangan dengan Pemerintah dan DPR yang sudah mengesahkan UU Ciptaker untuk tidak hanya mencari panggung, seakan-akan mengerti bahasa hukum. 

"Saya berani berdebat dengan mereka yang asal bunyi atau asbun. Indonesia sangat membutuhkan Omnibus Law. Sudah ada negara lain yang menerapkan Omnibus Law dan semuanya terbukti maju dan perekonomian mengalami kenaikan," ujar dia.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement