Selasa 20 Oct 2020 04:15 WIB

Pekan Ini Tersangka Kebakaran Gedung Kejakgung Ditetapkan

Sebanyak 131 saksi kebakaran Gedung Kejagung sudah diperiksa.

Pekerja memasang strager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar di Jakarta, Rabu (7/10). Komisi III DPR telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020. Menurut hasil Loboratorium Forensik Polri menyimpulkan sumber api yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan pendek arus listrik melainkan karena nyala api terbuka. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja memasang strager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar di Jakarta, Rabu (7/10). Komisi III DPR telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020. Menurut hasil Loboratorium Forensik Polri menyimpulkan sumber api yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan pendek arus listrik melainkan karena nyala api terbuka. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan pekan ini Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ia tapi tidak merinci kapan persisnya gelar perkara penetapan status tersangka dilakukan.

"Doakan saja minggu ini bisa tuntas. Saya dapat informasi dari penyidik, waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tutur Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Baca Juga

Kemudian ketika ditanyakan, apakah ada kendala yang dialami oleh pihak Kepolisian yang mengakibatkan penetapan tersangka memakan waktu cukup lama. Awi menegaskan, sebenarnya tidak ada kendala yang membuat penyelidikan terhambat. Justru menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan.

"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," katanya.

Sebelumnya hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 131 saksi, termasuk di dalamnya beberapa ahli yang dimintai keterangan sesuai dengan keahliannya. Namun hingga saat ini, Polisi belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dari saksi-saksi yang telah diperiksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement