REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan pekan ini Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ia tapi tidak merinci kapan persisnya gelar perkara penetapan status tersangka dilakukan.
"Doakan saja minggu ini bisa tuntas. Saya dapat informasi dari penyidik, waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tutur Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Kemudian ketika ditanyakan, apakah ada kendala yang dialami oleh pihak Kepolisian yang mengakibatkan penetapan tersangka memakan waktu cukup lama. Awi menegaskan, sebenarnya tidak ada kendala yang membuat penyelidikan terhambat. Justru menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan.
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," katanya.
Sebelumnya hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 131 saksi, termasuk di dalamnya beberapa ahli yang dimintai keterangan sesuai dengan keahliannya. Namun hingga saat ini, Polisi belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dari saksi-saksi yang telah diperiksa.