Senin 19 Oct 2020 21:06 WIB

Kejaksaan Titipkan John Kei di Rutan Polda Metro

Periode penahanan selama 20 tersebut akan dipakai jaksa untuk menyusun dakwaan.

John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan 8 adegan di 2 lokasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan 8 adegan di 2 lokasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kejaksaan menitipkan John Kei dan enam tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. John Kei dititipkan selama jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan jelang persidangan atau 20 hari.

"Kita telah menerima tersangka berikut barang bukti, untuk 20 hari ke depan telah dilakukan penahanan, perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Nirwan menjelaskan periode penahanan selama 20 tersebut akan digunakan oleh jaksa untuk menyusun dakwaan terhadap John Kei dan tersangka lainnya. Apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Di sini ada masa selama 20 hari untuk jaksa menyusun dakwaan, dan selanjutnya apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Nirwan.

Nirwan menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya. Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi,Jakarta Barat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHPtentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, serta kepemilikan senjata api, dan senjata tajam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tujuh tersangka yang diserahkan polisi, yakni terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat. "Tujuh tersangka ini domain fokusnya pada TKP pertama adalah yang di Kosambi dengan korban inisial EW," kata Calvijn.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Dengan diserahkan John Kei kepada kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement