Senin 19 Oct 2020 21:06 WIB

Kejaksaan Titipkan John Kei di Rutan Polda Metro

Periode penahanan selama 20 tersebut akan dipakai jaksa untuk menyusun dakwaan.

Red: Teguh Firmansyah
John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan 8 adegan di 2 lokasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan 8 adegan di 2 lokasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kejaksaan menitipkan John Kei dan enam tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. John Kei dititipkan selama jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan jelang persidangan atau 20 hari.

"Kita telah menerima tersangka berikut barang bukti, untuk 20 hari ke depan telah dilakukan penahanan, perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Nirwan menjelaskan periode penahanan selama 20 tersebut akan digunakan oleh jaksa untuk menyusun dakwaan terhadap John Kei dan tersangka lainnya. Apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Di sini ada masa selama 20 hari untuk jaksa menyusun dakwaan, dan selanjutnya apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Nirwan.