Senin 19 Oct 2020 21:17 WIB

Satpol PP Bandung Tindak 1.183 Pelanggar di Masa AKB

Diantara 1.183 pelanggar masa AKB terdapat 45 tempat hiburan yang dapat peringatan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pertugas gabungan melakukan operasi yustisi protokol Covid-19, di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (27/9). Dalam operasi itu, warga yang tidak membawa masker diberikan masker, meski demikian kepada pelanggar tetap diberikan sangsi.
Foto: undefined
Pertugas gabungan melakukan operasi yustisi protokol Covid-19, di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (27/9). Dalam operasi itu, warga yang tidak membawa masker diberikan masker, meski demikian kepada pelanggar tetap diberikan sangsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 1.183 pelanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat periode September hingga Oktober tahun 2020. Para pelanggar tersebut berasal dari perorangan masyarakat dan badan usaha seperti mal/toko modern, kafe, rumah makan dan tempat hiburan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa AKB dilakukan periode September hingga pertengahan Oktober. Menurutnya, individu yang ditindak yaitu mereka yang tidak memakai masker dan berkerumun sedangkan badan usaha yang ditindak beroperasi diluar waktu.

"Terdapat pelanggaran (prokes) 1.183 dan kita lakukan tindakan," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/10). Ia merinci pihaknya telah menindak 747 orang yang tidak memakai masker di pasar, taman dan jalan umum

Selanjutnya, pihaknya juga menindak 220 aktivitas kerumunan di pasar, taman dan jalan umum. Menurutnya, para pelanggar sudah diberikan peringatan lisan dan tertulis termasuk beberapa diantaranya diberikan sanksi sosial.

Ia mengatakan, sebanyak 146 mal/toko modern, 93 kafe dan rumah makan serta 46 tempat hiburan yang buka diluar waktu yang ditentukan telah ditindak. Menurutnya, mereka telah ditindak dengan penghentian kegiatan dan penahanan identitas kartu kependudukan.

Ketua Forum Bandung Sehat, Siti Muntamah Oded mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan secara terus menerus. Menurutnya, pandemi covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan membuat masyarakat cenderung jenuh.

"Ya, sebenarnya kita terus edukasi karena ketika status zona turun, turun masyarakat (kesadaran protokol kesehatan) kalau naik baru kencang. Ini bagian dari perilaku masyarakat yang harus disikapi arif,  masyarakat kejenuhan udah tujuh bulan bermasker terus, jangan kendor," katanya.

Menurutnya, razia masker di sejumlah ruang publik harus terus dilakukan termasuk yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung. Menurutnya, mereka yang tidak memakai masker akan ditegur dan diberi masker.

Katanya, pihaknya terus menerus membagikan masker dan tercatat 300 ribu masker telah dibagikan kepada masyarakat di masa pandemi. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan dengan persuasif termasuk tidak menerapkan sanksi denda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement