REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan regulasi sistem pengolahan limbah domestik yang ramah lingkungan untuk menjaga kadar kualitas air dan lingkungan di daerah itu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendy Eko Saswito dalam sidang Paripurna DPRD Kota Mataram terkait penyampaian jawaban Pemerintah Kota Mataram atas pemandangan umum Fraksi Dewan terhadap pengajuan empat Raperda Kota Mataram di Mataram, Senin (19/10).
Regulasi sistem pengolahan limbah domestik tersebut sekaligus implementasi gerakan 100-0-100 yang telah dicanangkan pemerintah secara nasional melalui Kementerian PUPR.
"Gerakan 100-0-100 adalah gerakan menuju pemenuhan target 3 sektor dasar yaitu 100 persen akses aman air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0 (nol) persen, dan 100 persen akses sanitasi layak," katanya.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kota Mataram menjadi salah satu daerah yang terpilih mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui ADB karena beberapa faktor antara lain adanya indikasi limbah rumah tangga yang terpapar sehingga mencemari badan air seperti sungai dan saluran primer drainase.
"Jika dibiarkan berpotensi mengurangi kapasitas Kota Mataram dalam mewujudkan gerakan 100-0-100," katanya.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pengolahan limbah di Kota Mataram, menghasilkan rekomendasi bahwa perlunya disiapkan suatu instalasi pengolahan air limbah (IPAL) skala kota.
"Tujuannya, agar Kota Mataram terhindar dari masalah sanitasi tidak layak sebelum Kota Mataram nantinya akan semakin berkembang dan lahan untuk mengolah air limbah menjadi sulit," ujarnya.
Oleh karena itu, keberadaan raperda itu bukan karena krisis akibat adanya bahaya limbah rumah tangga akan tetapi lebih sebagai upaya preventif guna menyiapkan Kota Mataram menjadi kota yang layak huni sesuai tujuan target universal di atas yaitu dengan cara mengelola air limbah dengan teknologi terkini.
"Terkait itu raperda ini juga memastikan bahwa limbah cair tidak lagi dibuang oleh siapapun ke saluran air dan nantinya sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) terpusat akan melayani sebanyak 48 persen dari total luas," katanya.
Pada tahap ini, lanjut Sekda, cakupan 48 persen tersebut diprioritaskan pada kawasan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akses lahan untuk sanitasi sangat terbatas pada kawasan tersebut.
"Untuk itu, selain sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kota Mataram, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, juga bertujuan untuk menguatkan upaya penyadaran masyarakat akan pentingnya sarana pengelolaan air limbah di Kota Mataram," katanya.