REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte TransJakartasaat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa hari lalu.
"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).
Secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020. Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," katanya.
Kemudian sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati beberapa orang reaktif Covid-19.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita rapidtest beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif jadi cukup banyak," katanya.
Para perusuh yang reaktif Covid-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap.
Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran. "Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.
Nana mengatakan para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.
Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.
Adapun pasal yang dipersangkakanterhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.