REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Turap pembatas perumahan Melati Residence di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, longsor pada Sabtu (10/10) lalu. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini mengatakan, turap itu dibangun tak sesuai dengan standar SDA.
"Sebab, turap dengan ketinggian 30 meter itu hanya menggunakan material batu kali. Itu sangat riskan dengan kondisi tanah yang curam," kata Juaini saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).
Juaini menyebut, pengembang perumahan Melati Residence memang tak mengantongi rekomendasi teknis dari SDA ketika membangun turap tersebut. "Mestinya mereka membuat turap itu seharusnya ada rekomendasi teknis dari SDA," kata dia.
Peristiwa longsor disertai banjir melanda pemukiman warga di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/10). Sebanyak empat rumah tertimbun material longsor dan mengakibatkan satu warga meninggal dan dua luka-luka. Selain itu, 300 rumah juga terendam banjir.
Longsor berasal dari turap atau tebing pembatas perumahan Melati Residence. Di atas turap setinggi 12-20 meter itu terdapat pula sejumlah rumah berdesain minimalis. Material longsornya menutup aliran anak Kali Setu dan menimpa rumah penduduk di sisi kanan sungai.
Tak hadir
DPRD DKI Jakarta telah memanggil pengembang perumahan yang turapnya longsor itu dan sejumlah otoritas terkait. Komisi D (bidang pembangunan) mengadakan rapat pembahasannya pada Senin (19/10) pukul 14.00 WIB.
Namun, hingga rapat usai, pengembang perumahan, Melati Residence, tak kunjung hadir. Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, pun tampak geram.
Ia menilai, pengembang sedang menantang anggota dewan. "Kalau pengembanga kita undang hari ini tidak hadir, berarti pengembang ini nantangin, lah. Bukan hanya nantangin Komisi D saja, tapi juga Pemda DKI," kata Ida dalam rapat terbuka tersebut di Gedung DPRD DKI.
Lurah Ciganjur Hifzillah mengatakan, ia sudah memberikan undangan kepada pengembang Melati Residence. Namun, mereka tak bisa hadir dengan alasan sedang memenuhi pemanggilan Kapolsek Jagakarsa.
"Terkait klarifikasi dan interview oleh penyidik atas kejadian longsor. Pemanggilan Kapolsek jam 10.00 WIB," kata Hifzillah menjawab pertanyaan Ida.
Camat Jagakarsa, Alamsah, mengatakan, bukan kali ini saja pengembang Melati Residence mangkir. Pada Jumat (16/10), mereka juga tak menghadiri undangan rapat dari Wali Kota Jakarta Selatan.
"Alasannya sama karena dipanggil Kapolsek. DPRD sekarang manggil alasannya sama karena dipanggil Kapolsek," ungkap Alamsah.
Komisi D bakal mengadakan rapat lanjutan pekan depan. Ida pun menginginkan pengembang Melati Residence untuk hadir untuk menjelaskan duduk perkara longsor tersebut. Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), konstruksi turap, dan tanggung jawab terhadap para korban.
Hingga berita ini ditulis, Republika.co.id belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pengembang Melati Residence.