REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Refra atau John Kei mengaku sudah bertobat. Sehingga tidak mungkin dia melakukan perencanaan pembunuhan saat menagih hutang kepada Nus Kei. Hal itu disampaikan Jho Kei saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, John diduga sebagai mastermind kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, pada Juni 2020.
"Kamu fitnah saya dimana-dimana tapi tidak apa-apa, saya sudah bertobat. Saya tetap mengampuni kamu, saya memaafkan kamu itu kalau saya ngomong karena saya diajarkan Tuhan. Saya harus bisa memaafkan orang dan saya ampuni orang yang bersalah kepada saya," ujar John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
John Kei juga mengaku dia tidak pernah menyuruh anak buahnya untuk melakukan pembunuhan. Dia hanya menyuruh anak buahnya untuk menagih hutung kepada Nus Kei. Mengingat dia baru saja bebas dari penjara.
Dia juga mempertanyakan apakah dia salah menagih hutang yang menjadi haknya. Menurutnya Nus Kei berhutang Rp 1 miliar kepadanya, dan dijanjikan akan kembalikan Rp 2 miliar dalam tempo enam bulan.
Namun, sambung John Kei, Nus tidak pernah menepati janjinya sampai John Kei menghirup udara segar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Akhirnya ia menyuruh anak buahnya melakukan penagihan dan dalam peristiwa ini memakan korban jiwa dari kubu Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin dibunuh oleh anak buah John Kei.
"Saya baru bebas dari penjara, orang gila pun enggak mungkin melakukan hal itu (pembunuhan). Jadi kalau saya bunuh dia uang saya hilang, uang saya lebih mahal, Rp 1 miliar uang gede bukan uang kecil," terang John Kei.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan tujuh tersangka, John Kei beserta enam anak buahnya dan barang bukti yang terangkum dalam empat berkas perkara. Kemudian pasal yang diterapkan adalah mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170, dan kepemilikan senjata Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951.
Nirwan mengungkapkan kejaksaan memperpanjang penahanan Jhon Kei dan kawan-kawan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Menurutnya, apabila syarat formil dan materil sudah lengkap akan disidangkan. Pihaknya juga telah menerima barang bukti untuk 20 hari ke depan dilakukan penahanan, perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
"Di sini ada masa untuk jaksa selama 20 hari untuk menyusun dakwaan. Apabila sudah menganggap, memenuhi syarat formil dan materil perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," tutur Nirwan.