REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut produk makanan halal Indonesia belum masuk 10 besar dunia berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy 2019-2020. Ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama dalam melakukan sertifikasi halal produk makanannya.
“Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya,” katanya dalam peluncuran program digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi UMKM secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).
Akibatnya, lanjut dia, hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal, mampu mendapatkan sertifikasi halal. Kondisi itu, kata dia, berbeda dibandingkan industri pariwisata halal yang berada di urutan empat, industri fashion Muslim di peringkat tiga dan keuangan syariah di peringkat lima.
“Tapi alhamdulillah melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil tanpa biaya alias gratis,” imbuhnya.
Menkop menambahkan pelaku usaha mikro kecil menyambut upaya relaksasi kemudahan perizinan tersebut khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro, mengingat 60 persen dari sekitar 64 juta pelaku UMKM ada di sektor makanan dan minuman.
Teten menambahkan industri halal merupakan salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada 2018 nilainya mencapai 2,2 triliun dolar AS dengan laju pertumbuhan mencapai 5,2 persen per tahun.
Selama 2014-2019, lanjut dia, sertifikasi halal mampu meningkatkan omzet usaha yakni rata-rata 8,53 persen melalui survei yang dilakukan Kemekop dan UKM. Selain sertifikasi halal, pendampingan juga penting dilakukan baik dalam edukasi manajemen produk halal dan program pelatihan yang dilakukan di 71 pusat layanan usaha terpadu di sejumlah daerah di Tanah Air.
Pelatihan yang dibidik adalah pelatihan pemasaran digital dan manajemen produk halal kepada 1.000 pelaku UMKM. Program itu, kata dia, sejalan dengan survei Bank Dunia yakni sebanyak 42 persen pelaku UMKM di Tanah Air menggunakan media sosial atau platform digital dalam merespon pandemi Covid-19.
Sedangkan survei McKensey, imbuh Teten, pada Juni 2020 kenaikan penjualan di platform digital mencapai 26 persen dan terdapat 3,1 juta transaksi tiap hari selama pandemi. “Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi UMKM akan pentingnya sertifikasi halal, selain itu digitalisasi UMKM baru dipahami sebagai startegi untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19,” katanya.