Selasa 20 Oct 2020 12:29 WIB

BI-OJK Sepakati Suntik Likuiditas Jangka Pendek Perbankan

Likuiditas jangka pendek ini terutama untuk bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
Foto: BI
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan kerja sama ini sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

Baca Juga

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati- hatian dan tata kelola yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/10).

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan Keputusan Bersama akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh Bank Indonesia, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

“Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Adapun ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Bank Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencakup sinergi kedua lembaga pada saat: pertama pra- permohonan; kedua penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; ketiga penyampaian informasi persetujuan permohonan; keempat pengawasan terhadap bank penerima; dan kelima pelunasan serta eksekusi agunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement