REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat polisi disebut mencoba melakukan penangkapan pada Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam. Namun, upaya tersebut ditolak Ahmad Yani.
Saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantor Ahmad Yani yang berprofesi sebagai pengacara, di Matraman, Jakarta Pusat.
"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan," kata Ahmad Yani pada Republika.co.id.
Namun, menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan itu. Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Namun, penjelasan petugas yang datang tidak dapat diterima Ahmad Yani. Sebab, narasi yang dimaksud, menurut Ahmad Yani adalah sikap KAMI yang telah disiarkan pada publik secara luas.
"Saya tidak buat narasi itu tapi itu merupakan sikap KAMI," ujar Ahmad Yani.
Mestinya, kata Ahmad Yani, bila alasan penangkapan atas dirinya adalah hasil pemeriksaan Anton, polisi seharusnya memanggil terlebih dahulu dirinya. Kemudian, polisi seharusnya melakukan klarifikasi terhadap dirinya.
"Itu kan pengembangan dari pemeriksaannya Anton. Harusnya diklarifikasi dulu, periksa dulu baru setelah itu mau dijadikan tersangka silakan. Gitu dong," kata Ahmad Yani.
Saat Ahmad Yani menolak, seorang perwira polisi pimpinan penyidik pun sempat datang. Namun kata Ahmad Yani, perwira polisi itu juga tak bisa menjelaskan secara rinci alasan penangkapan dirinya.
"Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab. Akhirnya datang ketua tim penyidiknya, ya sudah, dia bilang nanti kita berkomunikasi lagi," kata Ahmad Yani menambahkan.
Republika.co.id berupaya meminta keterangan pada Divisi Humas Polri terkait percobaan penangkapan itu. Namun, Divisi Humas masih belum memberikan penjelasan resmi terkait upaya penangkapan yang dilakukan Ahmad Yani sendiri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan tokoh KAMI di Medan dan Jabodetabek. Mereka ditangkap dengan Pasal-pasal UU ITE. Ahmad Yani sendiri sebagai Komite Eksekutif KAMI merupakan tokoh KAMI yang menyiapkan bantuan hukum untuk tokoh-tokoh KAMI yang ditangkap.