Selasa 20 Oct 2020 13:42 WIB

Satpol PP Bandung Kantongi Rp 102 Juta Hasil Sanksi Denda

Lebih 1.180 pelanggaran protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker ditindak

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Pertugas gabungan melakukan operasi yustisi protokol Covid-19, di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (27/9). Dalam operasi itu, warga yang tidak membawa masker diberikan masker, meski demikian kepada pelanggar tetap diberikan sangsi.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pertugas gabungan melakukan operasi yustisi protokol Covid-19, di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (27/9). Dalam operasi itu, warga yang tidak membawa masker diberikan masker, meski demikian kepada pelanggar tetap diberikan sangsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengantongi dana sebesar Rp 102 juta lebih yang berasal dari sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat. Sementara itu, total 1.183 pelanggaran yang dilakukan perorangan dan badan usaha telah ditindak oleh petugas.

"Denda adminstrasi (yang terkumpul) sudah di angka Rp 102 juta," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di Balai Kota Bandung, Selasa (20/10).

Ia mengatakan, badan usaha yang melanggar protokol kesehatan mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung yaitu mereka yang belum direlaksasi namun memaksakan untuk beroperasi. Selain itu, terdapat badan usaha yang sudah direlaksasi namun beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan. "Denda yang ditetapkan di perwal antara Rp 100 hingga Rp 500 ribu," katanya.

Idris melanjutkan, sebanyak 1.180 lebih pelanggaran protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker telah ditindak. Menurutnya, jumlah pelanggaran tidak memakai masker di masa AKB mengalami peningkatan dibandingkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. "Pelanggaran berbagai jenis, kebanyakan tidak memakai masker ternyata pelanggaran ini masa PSBB dan AKB ternyata ada peningkatan di AKB," katanya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak memakai masker yaitu kerja sosial, denda administrasi ataupun teguran langsung. Menurutnya, sanksi sosial yang pernah dilakukan diantaranya menyapu jalan sambil mengenakan rompi.

Ia melanjutkan, upaya yang dilakukan untuk menekan pelanggaran yaitu rutin berpatroli diantaranya di pasar tradisional dan pasar tumpah yang dalam satu hari diterjunkan 2 unit berisi 60 petugas. Mereka katanya berkeliling mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Menurutnya, pihaknya juga melakukan patroli di pusat perbelanjaan, sorum dan tempat hiburan malam. Katanya, pihaknya berpatroli tiap hari namun pada hari-hari tertentu petugas dipertambah.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement