REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak ditangkap saat tim kepolisian mendatangi kantornya di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (19/10) malam. Ia menyebut, polisi tak bisa menjelaskan maksud upaya penangkapan itu.
"Saya minta (polisi) menjelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab," kata Ahmad Yani saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/10).
Ia menambahkan, sejauh ini dirinya pun belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan polisi. Selama ini, Ahmad Yani berperan dalam mendampingi sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan dijerat polisi dengan UU ITE. Dalam hal ini, Ahmad Yani memberikan bantuan hukum pada sejumlah tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lain.