Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Bawaslu Rekomendasikan 7 Paslon Didiskualifikasi

Selasa 20 Oct 2020 15:50 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Ketua Bawaslu Abhan (kanan)

Ketua Bawaslu Abhan (kanan)

Foto: Republika/Prayogi
Dua rekomendasi sanksi diskualifikasi sudah ditindaklanjuti oleh KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, jajarannya sudah menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi kepada tujuh pasangan calon (paslon) di berbagai daerah. Mereka dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang, perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," ujar Abhan saat dikonfirmasi Republika, Selasa (20/10).

Baca Juga

Ia menuturkan, penyalahgunaan kewenangan di antaranya tindakan politisasi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Modusnya, bansos diberi label atau foto kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada, bansos diberi simbol partai politik tertentu, bansos yang berasal dari anggaran negara diberikan atas nama kepala daerah, serta penyalahgunaan atau korupsi anggaran penanganan Covid-19. 

Tindakan di atas melanggar aturan Pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Paslon tersebut juga dapat melanggar Pasal 71 ayat 3 terkait larangan kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan sampai penetapan paslon terpilih.

Selain itu, paslon yang melakukan mutasi pejabat juga dikenakan rekomendasi sanksi diskualifikasi. Pasal 71 ayat 2 menyatakan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. 

Abhan menyebutkan, penjatuhan tujuh rekomendasi sanksi diskualifikasi diberikan kepada paslon yang berada di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Pegunungan Bintang, Papua; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu karena melanggar Pasal 71 ayat 2. Sedangkan, paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara mendapatkan rekomendasi diskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 3.

Sementara, paslon di Kabupaten Gorontalo dikenakan rekomendasi sanksi diskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 1. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi sanksi tersebut kepada KPU setempat agar ditindaklanjuti dengan mendiskualifikasi paslon yang bersangkutan.

Namun, kata Abhan, baru dua rekomendasi sanksi diskualifikasi yang sudah ditindaklanjuti yaitu Kabupaten Banggai dan Ogan Ilir. Sedangkan, KPU Halmahera Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Ada yang tidak ditindaklanjuti, Halmahera Utara, rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti artinya (paslon) tidak didiskualifikasi," tutur Abhan.

Sementara, rekomendasi di daerah lain masih dalam proses. Abhan menambahkan, paslon di Kabupaten Banggai sedang menempuh jalur hukum dengan mengupayakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler