Selasa 20 Oct 2020 16:46 WIB

Polisi Masih Buru Satu Admin Facebook STM Se-Jabodetabek

Para tersangka masih di bawah umur sehingga polisi menggunakan prosedur berbeda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers terkait pengungkapan akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan akun instagram @panjang.umur.perlawanan, di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Foto: Republika/Ali Mansur
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers terkait pengungkapan akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan akun instagram @panjang.umur.perlawanan, di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka admin Facebook STM-SEJABODETABEK. Akun ini diduga melakukan provokasi untuk aksi anarkis pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 lalu. 

Saat ini, Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua admin lainnya, inisial MI dan WH. "Kita sudah tetapkan tiga tersangka, pertama aktor atau yang buat akun di FB ada tiga tersangka, MI, WH dan satu lagi masih kita kejar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Baca Juga

"Kedua di akun instagram @panjang.umur.perlawanan tersangka FN, jadi sudah tiga tersangka diamankan dan tidak ditampilkan karena mereka anak pelajar di bawah umur," ujar Argo.

Argo mengatakan para tersangka masih di bawah umur sehingga pemeriksaan dan penyidikan harus menggunakan prosedur yang berbeda dengan orang dewasa. Kendati demikian, ia menegaskan pihak Kepolisian tetap akan memproses mereka secara hukum. Mereka dikenakan Se-Jabodetabek akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Oasal 45a Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Karena anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan semua menggunakan teknis penyidikan, biar anak ini menyampaikan secara jujur. Semuanya kita ikuti sesuai aturan yang ada," kata Argo.

Menurut Argo, Facebook STM-SEJABODETABEK itu memiliki pengikut yang cukup banyak sekitar 21.200 tapi saat berita ini dibuat sudah bertambah menjadi 22.784 follower. Akun Facebook tersebut memposting beragam gambar dan tulisan bernada provokasi atau hasutan untuk berbuat kerusuhan. 

Bahkan, mereka mengunggah panduan alat-alat yang dibawa saat beraksi, seperti masker, kacamata renang, raket, payung bahkan batu yang runcing. "Di Facebook itu ada tulisannya macam-macam ada juga yang buat tanggal 20 Oktober 2020. Alat-alat yang akan berguna juga untuk jaga-jaga saat turun aksi jika chaos. Ada seruan bawa masker kacamata renang, bawa odol, dan raket, raket kalo dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali," kata Argo. 

Sebelumnya, tiga tersangka MI, WH selaku admin Facebook STM-SEJABODETABEK dan FN sebagai admin akun instagram @panjang.umur.perlawanan pada Senin (19/10) malam WIB. Ketiga pengelolah media sosial tersebut diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement