jatimnow.com - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota KPK dan penyidik Tipikor Polda Jatim diringkus Tim Satreskrim Polres Gresik. Pria ini diringkus setelah terbukti menipu dua korban.
Pria kelahiran Lamongan yang diketahui bernama Mohammad Eliyas (43) itu ditangkap setelah melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan pemilik rumah kontrakan yang ditinggalinya di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah mendatangi salah satu sekolah MI dengan alasan menawarkan paket bantuan hibah dari pemerintah pusat senilai Rp 350 juta.
"Dari situ kemudian pelaku meminta uang pajak senilai Rp 5,75 juta kepada korban dengan alasan sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk mencairkan dana hibah dari pemerintah pusat," jelas Arief, Selasa (20/10/2020).
Mantan Kapolres Ponorogo ini menjelaskan, kasus penipuan kedua yaitu pelaku membayar sewa rumah kontrakan di Perum Citrasari Regency Blok C No. 3 Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik senilai Rp 25 juta kepada pemilik rumah menggunakan cek palsu.
"Korban percaya karena penampilan pelaku sangat meyakinkan. Tak hanya memiliki kartu identitas palsu, tapi pelaku juga memiliki seragam lengkap dengan atribut pendukung layaknya seorang anggota KPK, pengacara, buku rekening palsu dengan saldo Rp 10 miliar dan uang palsu senilai puluhan juta," beber Arief.
Barang bukti yang berhasil disita dari anggota KPK gadungan itu berupa selembar kwitansi Rp 350 juta, Rp 5,75 juta, selembar cek BCA tanggal 2 Oktober 2020 dengan nilai nominal Rp 25 juta; 4 e-KTP Mohammad Eliyas dan Vicky Andreanto, satu mainan senjata api pistol, satu rompi warna hitam bertuliskan KPK.
Kemudian lima masker bertuliskan Tipikor, Pin KPK, lencana pengacara, stempel, borgol, selembar brosur Informasi pengaduan ke KPK dan satu koper berisikan uang mainan Rp 120 juta serta dua buku rekening bank BCA dan BNI.
"Tersangka kami jerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Arief.