Ahad 08 Jan 2023 17:45 WIB

Tata Cara Mandi Wajib, Ini Jangan Sampai Terlewat!

Para ulama menyepakati satu praktik yang wajib dihukumi sebagai rukun mandi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ini yang Wajib dalam Mandi Junub, Jangan Sampai Terlewat!
Foto: Flickr
Ini yang Wajib dalam Mandi Junub, Jangan Sampai Terlewat!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama dari empat mazhab memiliki klasifikasi tersendiri dalam menjabarkan tata cara mandi junub atau mandi wajib yang mengacu pada Nabi berdasarkan riwayat-riwayat yang ada. Di antara klasifikasi itu, para ulama membaginya antara yang wajib dan yang sunnah.

Setidaknya terdapat 13 praktik mandi junub (mandi wajib) dari ulama empat mazhab. Namun, para ulama menyepakati satu praktik yang wajib dihukumi sebagai rukun mandi yang wajib dilakukan.

Baca Juga

Dalam buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab karya Isnan Ansory dijelaskan, praktik mandi junub yang disepakati wajib, yakni ta’mim bisyrah atau meratakan air ke seluruh tubuh.

Sedangkan 10 praktik yang disepakati sunnah, antara lain mencuci tangan sebelum mandi, menghilangkan najis dan kotoran sebelum mandi, berwudhu sebelum mandi, menyela-nyela rambut saat mandi, mengawali basuhan dengan menyiram kepala, mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan, dan membasuh tiga kali.

Adapun terdapat lima praktik yang diperselisihkan hukumnya antara wajib dan sunnah. Hal itu adalah niat, tasmiyah atau membaca basmalah, madhmadhah dan istinsyaq, dalk atau menggosok badan, dan muwalah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement