REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama dari empat mazhab memiliki klasifikasi tersendiri dalam menjabarkan tata cara mandi junub atau mandi wajib yang mengacu pada Nabi berdasarkan riwayat-riwayat yang ada. Di antara klasifikasi itu, para ulama membaginya antara yang wajib dan yang sunnah.
Setidaknya terdapat 13 praktik mandi junub (mandi wajib) dari ulama empat mazhab. Namun, para ulama menyepakati satu praktik yang wajib dihukumi sebagai rukun mandi yang wajib dilakukan.
Dalam buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab karya Isnan Ansory dijelaskan, praktik mandi junub yang disepakati wajib, yakni ta’mim bisyrah atau meratakan air ke seluruh tubuh.
Sedangkan 10 praktik yang disepakati sunnah, antara lain mencuci tangan sebelum mandi, menghilangkan najis dan kotoran sebelum mandi, berwudhu sebelum mandi, menyela-nyela rambut saat mandi, mengawali basuhan dengan menyiram kepala, mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan, dan membasuh tiga kali.
Adapun terdapat lima praktik yang diperselisihkan hukumnya antara wajib dan sunnah. Hal itu adalah niat, tasmiyah atau membaca basmalah, madhmadhah dan istinsyaq, dalk atau menggosok badan, dan muwalah.