REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap admin akun Instagram (IG) panjang.umur.perlawanan karena diduga menjadi penghasut aksi menentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Akun panjang.umur.perlawanan memang mayoritas isinya postingan berupa ajakan dan aksi unjuk rasa.
Saat disimak oleh Republika.co.id pada Selasa (20/10), akun panjang.umur.perlawanan diikuti oleh 11,6 ribu akun dan mengikuti 196 akun. Akun tersebut memiliki total postingannya sebanyak 620.
Sejak 5 Oktober ketika UU Ciptaker disahkan, akun panjang.umur.perlawanan memposting tagar Mosi Tidak Percaya. Kemudian mulai 6 Oktober, akun itu memposting berbagai aksi unjuk rasa menentang UU Ciptaker.
Mayoritas video yang diposting mengandung unsur kekerasan. Tak hanya di Jakarta, video aksi menentang UU Ciptaker dari sejumlah daerah seperti Sukabumi dan Banyuwangi turut diposting.
"Sudahlah! stop omong kosong. Suara kita diwakilkan kita sendiri lah yang berhak mewakili derita kita. Bukan diwakilkan. Sama-sama turun ke jalan menghancurkan fasis dan sistem ekonomi kapitalistik," tulis akun panjang.umur.perlawanan dalam postingan pada 18 Oktober 2020.
Kemudian pada 19 Oktober 2020 akun panjang.umur.perlawanan memposting video ajakan mobilisasi massa dengan tema Pembangkangan Sipil Berskala Besar (PSBB) pada 20 Oktober 2020. Isi video itu juga mengandung hinaan terhadap sejumlah Menteri seperti Airlangga Hartanto, Terawan dan institusi negara seperti TNI, Polri.
"Nasionalisme kita bukan sekedar merah putih atau lambang garuda, tapi mempertahankan demokrasi. Pemerintah oligarki makan dari pajak kita. Ayo turun ke jalan," bunyi video postingan panjang.umur.perlawanan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga admin akun yang dianggap mengajak para pelajar STM merusuh dalam aksi unjuk rasa anti UU Ciptaker. WH dan MLAI ialah admin grup Facebook STM se-Jabodetabek. Sedangkan SN merupakan admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan yang ditangkap di Bogor.
Aksi unjuk rasa anti UU Ciptaker berujung kerusuhan pada 8 dan 13 Oktober. Pihak Kepolisian lalu menetapkan 131 orang sebagai tersangka dan 69 diantaranya menjalani penahanan.