REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari akan kembali digelar pada Rabu (21/10) besok. Sebelumnya persidangan ditunda lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat ditutup setelah pegawainya terpapar Covid-19.
"Sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari digelar pada Rabu, 21 Oktober pukul 10.30 WIB, " kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Bambang mengatakan, agenda persidangannya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.