Selasa 20 Oct 2020 21:01 WIB

KPK Klaim Bakal Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas

Rencana pengadaan mobil dinas menuai banyak kritik pegiat antikorupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengaku akan meninjau ulang terkait pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku, saat ini tidak akan membahas pengadaan kendaraan dinas bagi para pimpinan tersebut.

"Soal mobil dinas sudah clear KPK tinjau ulang, nggak dibahas lagi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/10).

Ali mengaku, bahwa pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Dia mengatakan, saat ini KPK sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

"Soal anggarannya masih lagi di review, terkait penggunaannya ke depan untuk apa dan bagaimana tindak lanjutnya yaa," katanya.

Dia mengatakan, khusus pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji. Lanjutnya, tunjangan itu akan dipastikan akan hilang jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan Dewas KPK.

Ali mengonfirmasi, bahwa tunjangan transportasi yang diterima pimpinan KPK mengaku pada PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020. Berdasarkan hal itu maka tunjangan transportasi ketua KPK dan ketua dewas KPK sekitar Rp 29,5 juta.

Sedangkan wakil ketua dan anggota dewas KPK memperoleh tunjangan transportasi sekitar Rp 27,3 juta. Sebelum PP 82 nomor 2015 terbit, tunjangan transportasi bagi Ketua KPK senilai Rp 18 juta dan Wakil Ketua KPK Rp 16,6 juta setiap bulannya berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006.

Rencana pengadaan mobil dinas lantas menuai banyak kritik dari pegiat antikorupsi dan pimpinan KPK terdahulu. Mereka menilai pengadaan itu bukan merupakan hal mendesak dan tidak terlalu diperlukan.

Seperti diketahui, KPK berencana mengadakan mobil dinas bagi para pejabat mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement