Rabu 21 Oct 2020 00:01 WIB

Sahroni: Bisa Saja Pimpinan KPK Butuh Kendaraan Antipeluru

Anggota Komisi III DPR Sahroni menilai wajar pengadaan mobil dinas pimpinan KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menunggu waktu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menunggu waktu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wajar pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait jenis kendaraannya, hal tersebut bisa disesuaikan sesuai kebutuhan.

"Bisa saja pimpinan KPK butuh kendaraan antipeluru, ya kita enggak tahu juga kan?" kata Sahroni kepada Republika, Selasa (20/10).

Baca Juga

Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas untuk lembaga negara merupakan hal yang lazim. Bendahara Umum Partai Nasdem itu menjelaskan. bahwa pengadaan kendaraan dinas merupakan mekanisme internal KPK yang kemungkinan  sudah dianggarkan sebelum pandemi.

"Namanya pejabat negara ya masak enggak dikasih fasilitas," kata Sahroni.

Sahroni juga mengomentari pernyataan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) yang mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas bagi pejabat, pimpinan hingga Dewas KPK diduga telah melanggar etik lantaran menerima pembiayaan ganda dalam struktur gajinya. Untuk diketahui pimpinan KPK juga menerima tunjangan transportasi. Sahroni mengatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas bisa dianggarkan dengan program lain.

"Tapi ya namanya pimpinan lembaga negara wajib memiliki fasilitas dinas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK berencana mengadakan mobil dinas bagi para pejabat mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara, untuk empat wakil ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

KPK mengatakan, pengadaan mobil dinas itu telah di mendapatkan persetujuan DPR RI dan masuk ke dalam pagu anggaran KPK 2021. Pengadaan juga dilakukan mengingat saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

Belakangan, KPK mengaku akan meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK. Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, lembaganya ini mengaku mendengar segala masukan masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement