REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Polres Sambas di Kalimantan Barat, menangkap seorang guru honorer berinisial SN. Ia ditangkap karena mencuri sebanyak 51 tablet Android yang akan digunakan untuk siswa belajar daring.
"Tersangka SN kami tangkap dalam pelariannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putrasuma dalam keterangan tertulisnya di Sambas, Selasa.
SN sebelumnya berprofesi sebagai guru honorer di SDN 13 Desa Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Usai melakukan pencurian, oknum guru tersebut melarikan diri ke Jakarta. Uang hasil pencurian itu digunakan untuk berfoya-foya selama pelarian.
"Kejadian itu terungkap saat para guru SDN 13 Pangkalan Bemban hendak melakukan rapat. Saat kepala sekolah mengecek keberadaan tablet tersebut yang tersisa hanya kotaknya sementara isinya yang berupa tablet Android sudah raib," jelas Siko.
Pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas. "Pihak sekolah mencurigai oknum guru honorer SN yang mencuri puluhan tablet tersebut karena tersangka mengundurkan diri dari sekolah saat kejadian berlangsung," katanya.
Polisi saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti tablet yang dijual SN ke sejumlah lokasi. Menurut Siko, tersangka menjual tablet tersebut secara acak.
Akibat kejadian itu, sekolah mengalami kerugian hingga Rp 100 juta rupiah. Padahal tablet tersebut dibeli dari dana bantuan operasional sekolah. "Karena kejadian itu, mirisnya lagi siswa sekolah tersebut tidak dapat melakukan belajar daring karena tidak ada tablet," katanya.