REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja, yang baru disahkan, mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.
"Keberpihakan negara kepada UMKM dan koperasi begitu tinggi di UU ini," kata Menkominfo Johnny G Plate pada siaran langsung acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun televisi swasta, Selasa malam.
UMKM dan koperasi, dikatakan Johnny, menyumbang sebanyak 60 persen produk domestik bruto (PDB) dan menjadi perhatian utama di UU Cipta Kerja.
"Ada 64 juta UMKM dan koperasi di Indonesia, menyerap 100 juta tenaga kerja. Begitu signifikan," kata Johnny.
Selain mengenai UMKM, Johnny juga menyoroti manfaat Undang-Undang Cipta Kerja untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran, yaitu mendorong migrasi siaran televisi dari analog ke digital yang lazim disebut analog switch off (ASO).
Ketika siaran televisi analog pindah ke siaran digital, Indonesia akan mendapat dividen digital. Adapun spektrum frekuensi yang kosong pada frekuensi 700MHz dapat digunakan untuk jaringan mobile broadband.
Siaran analog cukup boros frekuensi, perbandingannya adalah spektrum 700MHz yang ada saat ini jika digunakan untuk siaran digital dapat digunakan hingga 12 televisi dalam kualitas siaran standar.
"Indonesia sudah berkomitmen di (konferensi) ITU PBB, seharusnya kita sudah digitalisasi penyiaran," kata Johnny. Undang-undang Cipta Kerja juga mengatur soal berbagi spektrum, spectrum sharing, medium utama untuk digitalisasi siaran televisi.
Menanggapi kritik dari masyarakat, Johnny berpendapat dampak undang-undang ini memang tidak langsung terasa, namun bisa dilihat dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun mendatang."Undang-undang ini dalam tiga-empat tahun akan terlihat hasilnya, yakinlah itu," kata Johnny.
Johnny berpendapat masukan-masukan dari masyarakat terkait UU Cipta Kerja perlu didengar sebagai bahan pembahasan selanjutnya, baik di tingkat peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.