Selasa 20 Oct 2020 23:44 WIB

In Picture: Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi Segera Diadili

.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (kedua kanan) beserta dua orang Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (kanan) dan Chumaidi Zaidi (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Berkas ketiga tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (kanan) duduk menunggu mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (tengah) beserta dua orang Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (kanan) dan Chumaidi Zaidi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Berkas ketiga tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Penyidik kemudian menyerahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani proses lanjutan.

"Hari ini penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK atas nama tersangka CB, AIS dan CZ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/10).

Ali mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU selama 20 hari hingga 8 November mendatang sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dia mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih.

Dia mengungkapkan, KPK telah diperiksa 96 orang saksi terkait perkara tersebut. Mereka terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014 hingga 2019, beberapa pejabat di lingkungan provinsi Jambi dan pihak swasta serta satu orang ahli.

sumber : Republika, Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement