REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara hajatan dengan dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Melalui siaran pers, Jakarta, Selasa, Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam waktu dekat Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap II. Artinya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
Argo mengatakan, dalam kasus ini, Wasmad disangkakan melanggar Pasal 83 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan. Ia menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.
"Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," ujar Argo.
Argo menyebut bahwa Polri siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19. Sejauh ini, TNI-Polri dan instansi terkait gencar melakukan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian. Dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut, tersangka mengundang ribuan tamu tanpa memerhatikan protokol kesehatan.