REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberlakukan pembatasan aktivitas kampus selama tujuh hari ke depan, mulai dari 21-27 Oktober 2020. Hal itu lantaran adanya salah satu karyawan yang meninggal karena terpapar Covid-19. Sebelumnya, salah satu dosen Fakultas Hukum UNS juga meninggal dunia akibat Covid-19.
Keputusan ini diambil setelah Rektor UNS, Jamal Wiwoho, menandatangani Surat Pemberitahuan No. 4373/UN27/TU/2020 tentang Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Selasa (20/10).
Keputusan yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Rektor UNS Nomor 67/UN27/SE/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas dan Sistem Kerja Pegawai di UNS, diambil setelah memperhatikan perkembangan penyebaran Sars-Cov-2 di wilayah Kota Solo, termasuk di lingkungan UNS.
Surat Pemberitahuan ditujukan langsung kepada jajaran Wakil Rektor, Ketua Senat, Staf Ahli Rektor, Dekan Fakultas, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Seluruh Kepala UPT, dan Ketua/ Kepala Unit di lingkungan UNS. Pembatasan ini tidak hanya pada kegiatan akademik, namun UNS juga membatasi penggunaan fasilitas umum, seperti sarana olahraga, tempat ibadah, dan sarana prasarana umum lainnya.
Sejumlah gedung yang di-lockdown antara lain, gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), gedung Fakultas Hukum (FH), serta gedung dr Prakosa kantor pusat UNS.
"Bersama ini disampaikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) diwajibkan bekerja dari rumah (work from home)," kata Jamal seperti tertulis dalam siaran pers, Selasa.
Penghentian sementara aktivitas dan penggunaan fasilitas umum tersebut akan ditinjau kembali oleh UNS dengan memerhatikan situasi dan kondisi yang berkembang terkait dengan penyebaran Sars-Cov-2 di wilayah kota Solo, termasuk di lingkungan UNS.
Jamal dengan tegas meminta seluruh unit kerja memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan dengan fleksibilitas pengaturan personel dan jam kerja. Selain itu, kegiatan penelitian, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya, yang sudah terjadwal dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat atau dijadwal ulang.
Sedangkan bagi pegawai Tenaga Kesehatan (Nakes) Medical Center dan Rumah Sakit (RS) UNS, Jamal meminta wajib masuk kerja dengan pengaturan yang akan diatur selanjutnya oleh Direktur RS UNS.
"Saya meminta agar Direktur RS UNS mengatur, selanjutnya aktivitas di unit kesehatan dan RS UNS agar tetap memberikan pelayanan dengan baik dan secara maksimal," ujarnya.