Rabu 21 Oct 2020 06:17 WIB

Terbentur Gulungan Layang-Layang, Agus Tewas Seketika

Agus yang sedang jogging tiba-tiba tewas setelah kayu gulungan benang menghantamnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Korban tewas (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Korban tewas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Polisi memastikan kasus kematian seorang laki-laki  berlatar pengiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di halaman sebuah rumah kos di Kelurahan Ngantru, Kecamatan dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, karena terbentur palang kayu gulungan benang layang-layang.

"Korban meninggal saat jogging di sekitar rumah saudaranya di Kelurahan Ngantru dan pada saat bersamaan ada anak kecil bermain layang-layang yang gulungan benangnya terlepas mengenai kepala bagian belakang," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan di Kabupaten Trenggalek, Selasa (20/10).

Kasus kematian warga bernama Agus Saiful, asal Desa Sumbergedong, Kecamatan dan Kabupaten Trenggalek tersebut sempat membuat masyarakat setempat gempar. Pasalnya, terdapat luka robek menganga seperti bekas pukulan benda tumpul pada kepala bagian belakang. Korban dikira korban pembunuhan.

Namun, setelah polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan menyelidiki saksi-saksi, diperoleh petunjuk, Agus tewas terkena hantaman kayu gulungan benang (senar) layang-layang. Gulungan senar tersebut terbuat dari kayu yang berbentuk seperti tanda plus.

Kecelakaan terjadi saat seorang anak berusaha menarik benang plastik (senar) dari layang-layang jenis bapangan yang putus. Bocah yang tidak disebut namanya mencoba menarik benang plastik itu dengan menggunakan rangkaian dua kayu pendek membentuk tanda plus.

Naas terjadi kala si bocah tidak kuat menarik senar yang tersangkut pepohonan sehingga kayu gulungan benang yang dipegangnya terlepas dan terpelanting ke arah Agus yang sedang olahraga jogging di dekatnya.

Benda tumpul gulungan benang plastik milik si bocah melesat menghantam kepala bagian belakang Agus, sehingga menyebabkannya tewas seketika. KBO Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Krisna Dwi Jaya, mengatakan, kasus itu melibatakan anak di bawah umur.

"Karena yang menarik benang usianya masih anak-anak yang masih sekolah di bangku sekolah dasar (SD), kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Nanti biar Pengadilan yang memutuskan, karena memang ini kejadiannya bukan kesengajaan, tetapi karena lalai. Kecelakaan," kata Krisna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement