Rabu 21 Oct 2020 08:59 WIB

Kejakgung Ciduk DPO Korupsi Runway Bandara Moa Tiaku Maluku

Kejagung ciduk DPO korupsi Konstruksi Runway Bandara Moa Tiaku Maluku

Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Tangan Di Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung menciduk daftar pencarian orang (DPO) Sunarko yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD2012 Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. 

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sunarta mengatakan penangkapan terhadap Sunarko melibatkan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Petugas gabungan Kejagung meringkus pria berusia 70 tahun sebagai Direktur PT Bima Prima Taruna itu di Hotel Asnof Kamar 208 Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Baca Juga

Penangkapan Sunarko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.

Pelaksanaan Putusan MA itu terkait tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar dengan kerugian mencapai Rp3,1 miliar.