Rabu 21 Oct 2020 14:34 WIB

YLBHI Nilai Terjadi Kriminalisasi Hukum Terhadap Ahmad Yani

Kriminalisasi hukum yaitu penegakan hukum yang digunakan bukan untuk tegaknya hukum.

Rep: Haura Hafizhah, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Direktur YLBHI Asfinawati.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur YLBHI Asfinawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, upaya penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani merupakan kriminalisasi hukum. Sebab, polisi berupaya menangkap tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kalau lihat kronologinya Ahmad Yani yang tidak jadi ditangkap itu bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum. Kriminalisasi hukum yaitu penegakan hukum yang digunakan bukan untuk tegaknya hukum tapi hal-hal yang lain," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (21/10).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan sebenarnya penangkapan sewenang-wenang seperti yang dialami Ahmad Yani inilah yang sering dialami para buruh, petani, masyarakat adat, mahasiswa, pelajar dan perempuan selama ini.

Penangkapan sewenang-wenang ini terjadi karena kurangnya pengawasan eksternal dan internal. Lalu, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan penyidik.

"Dengan begitu, perlu ada lembaga pengawas eksternal selain Presiden yang harus menjalankan wewenangnya karena tidak ada menteri membawahi polisi," kata dia.

Ahmad Yani mengaku akan ditangkap oleh aparat polisi pada Senin (19/10) malam. Namun, upaya tersebut ditolak Ahmad Yani karena polisi tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan.

Kepada Republika pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantor Ahmad Yani yang berprofesi sebagai pengacara, di Matraman, Jakarta Pusat.

"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan," kata Ahmad Yani.

Namun, menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan terhadapnya. Ia pun dengan tegas menolak ditangkap.

"Saya minta (polisi) menjelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab," kata Ahmad Yani.

Polri telah membantah melakukan upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani. Polri mengeklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar komunikasi.

"Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (20/10).

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement