Rabu 21 Oct 2020 15:00 WIB

Gabung Grup LGBT, Brigjen EP Nonjob Sampai Pensiun

Sanksi terhadap Brigjen EP yang bergabung dengan grup LGBT dijatuhkan setahun lalu.

Red: Andri Saubani
Anggota dalam Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks (LGBTI) dalam sebuah aksi di Bundaran HI, Jakarta. Fenomena LGBT belakangan terungkap di kalangan anggota TNI dan Polri. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota dalam Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks (LGBTI) dalam sebuah aksi di Bundaran HI, Jakarta. Fenomena LGBT belakangan terungkap di kalangan anggota TNI dan Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan salah satu jenderal yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yakni Brigjen EP telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun. Menurut dia, sanksi tersebut telah diberikan setahun silam.

"Sudah setahun yang lalu," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10).

Baca Juga

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan.

"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.