jatimnow.com - Demi status sosialita, ibu dua anak di Surabaya nekat menilap uang perusahaan tempatnya bekerja ratusan juta rupiah. Pekerjaannya sebagai staf keuangan selama 10 tahun di perusahaan itu berakhir di penjara.
Karyawati berinisial PAR (30), warga Semampir, Surabaya itu dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Sukolilo. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, PAR diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ini sebenarnya menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 200 juta. Namun yang bisa dibuktikan perusahaan hanya Rp 100 juta," terang Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Rabu (21/10/2020).
Subiyantana menjelaskan, tersangka merupakan staf keuangan salah satu perusahaan yang berkantor di Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya. Karena sudah 10 tahun dipercaya, tersangka dengan mudah memanipulasi setiap laporan keuangan perusahaan.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka me-mark up tagihan PLN dan PDAM atas perusahaan hingga senilai Rp. 101.928.003,-. Setelah di-mark up dan tagihan dipenuhi perusahaan, tersangka tidak membayarkannya dan dipakai untuk keperluannya pribadi.
"Dari keterangan pelapor, sebenarnya banyak yang di-mark up oleh tersangka. Namun yang terbukti yaitu mark up atas tagihan PLN dan PDAM tersebut," beber Subiyantana.
Atas dasar itu Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukolilo menjerat tersangka PAR dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menambahkan, tersangka sudah bersuami dan memiliki dua anak. Tersangka menilap uang perusahaan untuk mengikuti gaya hidupnya agar bisa menyandang status sosialita.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya," tandas Abidin.