Rabu 21 Oct 2020 18:01 WIB

Kemenkes Salurkan Rp 2,8 T untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Kemenkes mengatakan insentif disalurkan untuk 473.158 tenaga kesehatan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat telah menyalurkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) sebesar Rp 2.871.326.000 selama periode Maret hingga Agustus 2020. [Foto ilustrasi tenaga kesehatan]
Foto: Antara/Fauzan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat telah menyalurkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) sebesar Rp 2.871.326.000 selama periode Maret hingga Agustus 2020. [Foto ilustrasi tenaga kesehatan]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat telah menyalurkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) sebesar Rp 2.871.326.000.000 selama periode Maret hingga Agustus 2020. Pemberian insentif untuk 473.158 tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan rujukan milik pemerintah pusat, kantor kesehatan pelabuhan, tenaga laboratorium, hingga relawan di rumah sakit.

"Pusat sudah mengeluarkan angka untuk insentif nakes rumah sakit pusat, rumah sakit TNI/polri, RS BUMN, kantor kesehatan pelabuhan, laboratorium, relawan di rumah sakit darurat, program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bahkan relawan di rumah sakit darurat sebanyak Rp 2.871.326.000 atau hampir mencapai Rp 3 T sejak Maret hingga Agustus 2020. Jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif sekitar 473.158," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi saat berbicara di konferensi virtual Kemenkes mengenai uodate Kinerja Tim Task Force ke-12 Provinsi, Rabu (21/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemberian insentif sudah berjalan baik. Sebab, keputusan menteri kesehatan yang terbaru telah mengatur mengenai hal ini lebih memperlancar pencairan. 

Karena itu, dia mengatakan, tenaga kesehatan di daerah sudah tidak lagi mengalami kesulitan, baik dari sisi verifikasi dan validasinya karena tidak perlu berangkat ke Jakarta.  

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur (Jatim) Herlin Ferliana  mengatakan, Keputusan Menteri Kesehatan yang baru dibuat ini membuat daerah relatif bisa menangani persoalan ini dengan cepat. "Karena sudah terbagi bahwa provinsi hanya memfasilitasi pembayaran untuk RS milik provinsi. Kami tidak terlalu banyak menanggung beban karena hanya milik provinsi," ujarnya. 

Ia juga mengatakan Jatim sudah menjalankan sesuai ketentuan yang ada. Ia mengatakan, aturan ini membuat Dinkes Jatim lebih mudah berkoordinasi, baik dengan pemerintah provinsi Jatim, rumah sakit, dan Dinas Kesehatan. Jadi, dia menambahkan, Jatim belum mengalami kendala yang berarti. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement