Delapan orang berusia antara 21 sampai 60 tahun diajukan ke pengadilan Jerman hari Senin (19/10) dengan dakwaan menyediakan layanan server gelap untuk transaksi ilegal bernilai jutaan euro.
Para terdakwa adalah satu warga Belanda, tiga warga Jerman dan satu warga Bulgaria. Mereka dituduh mengelola perusahaan gelap "Cyberbunker" dan membantu dan bersekongkol dengan lebih dari 249.000 kejahatan di seluruh dunia.
Jaksa penuntut Jörg Angerer mengatakan di pengadilan, geng kejahatan siber itu memiliki "pembagian tugas yang solid dengan hierarki yang jelas," dan mengoperasikan jaringan server gelap darknet dari sebuah gudang bawah tanah bekas bunker militer di desa Traben-Trarbach dekat sungai Mosel.
Polisi menggerebek Cyberbunker pada September 2019 setelah melakukan penyelidikan selama lima tahun. Hampir 900 server, baik fisik maupun virtual, disita dari bunker itu dengan sekitar 2 juta gigabyte data.