Rabu 21 Oct 2020 20:15 WIB

Bupati Solok Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Muzni Zakaria dihukum 6 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria. Majelis Hakim menyatakan, Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. 

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Terdakwa Muzni Zakaria", kata Ketua Majelis Hakim Yosrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10). 

Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut agar Muzni Zakaria dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, Jaksa juga menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dalam mengambil putusan, Majelis Hakim tidak bulat. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan Jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan pasal 18 UU Tipikor.

Atas putusan tersebut, kata Ali Jaksa Penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement