REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II belum dapat menetapkan tersangka. Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses pengungkapan masih terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan pencarian alat-alat bukti, untuk memburu tersangka.
Dugaan kerugian negara terkait kasus tersebut, pun masih menunggu audit lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Belum ada penetapan tersangka,” kata Febrie lewat pesan singkatnya, pada Rabu (21/10).
JAM Pidsus Ali Mukartono, pun menambahkan, meskipun sudah masuk proses penyidikan, pendalaman kasus untuk menemukan tersangka, tak perlu buru-buru.
“Masih pendalaman masalahnya. Ini kan baru kita temukan indikasi. Nanti hasilnya akan disampaikan,” terang Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, pada Rabu (21/10).
JAM Pidsus membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Pelindo II. Penyidikan tersebut, dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-54/F.2/Fd.1 yang diterbitkan pada September 2020. Proses pemeriksaan saksi-saksi, pun sudah mulai dilakukan di JAM Pidsus. Pada Selasa (20/10), penyidikan di JAM Pidsus memeriksa Eksekutif Vice Presiden PT Pelindo II Retno Soelistianti sebagai saksi.
Ali Mukartono, kemarin menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi PT Pelindo II yang dilakukan timnya, berbeda dengan penanganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di JAM Pidsus, terang Ali, penyidikan tersebut terkait sewa-menyewa dermaga di PT Pelindo.
Ali menerangkan, ada dugaan korupsi dalam sewa-menyewa dermaga tersebut. Akan tetapi, Ali belum mau mengungkapkan, ada berapa titik dermaga yang diduga terjadi penyimpangan.
“Aku enggak hapal, di mana saja. Belum bisa disampaikan, karena baru awal,” terang Ali.
Ali pun mengaku belum mendapatkan laporan detail terkait pengungkapan kasus tersebut, pada rentang waktu kapan. Di KPK sebetulnya juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II. Sudah sejak 2015, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit quay countainer crane (QCC).
Terkait kasus tersebut, di KPK sudah menetapkan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka. Akan tetapi, sampai hari ini, penyidikan di KPK, pun belum meningkat ke persidangan.