Rabu 21 Oct 2020 20:57 WIB

Olahraga dalam Pandangan Islam

Olahraga dalam Islam juga berarti olah jiwa.

 Olahraga dalam Pandangan Islam. Foto: Olahraga memanah (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Olahraga dalam Pandangan Islam. Foto: Olahraga memanah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riyadhah atau olahraga dalam Islam sebenarnya tak hanya digunakan untuk istilah olah tubuh untuk kebugaran, tapi juga untuk olah jiwa. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (1292-1350 M) dalam bukunya, Zad al-Ma'ad, menekankan pentingnya berolahraga dan efeknya pada tubuh. Bagaimana olahraga memperkuat dan membentuk imunitas tubuh terhadap penyakit.

Salim al-Hassani dalam artikelnya "A 1000 Years Amnesia: Sports in Muslim Heritage" mengungkapkan, selain sains dan teknologi, banyak  yang mengagungkan Eropa sebagai kiblat olahraga. Padahal, tiap kebudayaan memiliki olahraga khas, termasuk Islam.

Baca Juga

Rasulullah seperti dalam riwayat Bukhari dan Muslim menganjurkan orang tua untuk mengajarkan anaknya berenang, menunggang kuda, dan memanah. Di riwayat lainnya, Nabi Muhammad juga melakukan lomba lari dengan istrinya, Aisyah. Selain itu, disebutkan Nabi Muhammad selalu berjalan kaki jika hendak ke masjid.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement