Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

'Sosialisasi Kotak Kosong Boleh di Daerah Calon Tunggal'

Rabu 21 Oct 2020 21:00 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini

Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini

Foto: Republika/Mimi Kartika
Kotak kosong yang bersanding dengan calon tunggal jadi alternatif pilihan pemilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini mengatakan, sosialisasi kotak kosong atau kolom kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggalboleh dilakukan. Titi mengutarakan ini menyusul isu larangan publik mengkampanyekan kolom kosong atau kotak kosong. 

Isu itu menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 menyebutnya dengan istilah sosialisasi, bukan kampanye. "Jadi yang perlu diedukasi kepada publik, kalau hanya karena persoalan terminologi, jangan langsung dilarang orang itu untuk menyampaikan kabar soal kolom kosong tidak bergambar," ujar Titi dalam diskusi daring, Rabu (21/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, KPU daerah dapat meluruskan terkait penggunaan istilah sosialisasi untuk menyebarkan informasi terkait kotak kosong. Sebab saat ini, masyarakat memahami istilah sosialisasi tersebut sama dengan kampanye.

Istilah kampanye digunakan untuk mempromosikan visi misi dan program pasangan calon dengan tujuan mendulang suara pemilih. Perbedaan penggunaan istilah dan terminologi antara sosialisasi dan kampanye dalam PKPU seharusnya disampaikan kepada masyarakat secara lengkap. 

Ketentuan Pasal 27 ayat 1 PKPU 8/2017 menyatakan, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon. Dalam ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.

Namun, kata Titi, ada kecenderungan seolah-olah yang dibangun di masyarakat ialah paradigma tidak boleh ada informasi atau promosi memilih kotak kosong. Padahal, kotak kosong yang bersanding dengan foto calon tunggal di surat suara menjadi alternatif pilihan pemilih.

Jika pemilih menilai calon tunggal tersebut tidak memenuhi kriteria kepala daerah yang diinginkannya, ada pilihan kotak kosong tersebut. Dengan demikian, calon tunggal tidak otomatis akan memenangkan pilkada.

"Penyelenggara jangan begitu, penyelenggara tuh luruskan. Jangan pendekatannya dilarang kampanyekan calon tunggal," kata Titi.

Titi menyebutkan, isu larangan kampanye kotak kosong terjadi di Bengkulu Utara yang berasal dari salah satu tim hukum pemenangan paslon. Kemudian, ia juga menerima laporan dari masyarakat di Oku Selatan terkait larangan kampanye kotak kosong.

Dengan demikian, Titi menilai KPU belum maksimal memberikan informasi yang memadai kepada pemilih terkait proses, mekanisme, dan pilihan-pilihan yang tersedia dalam pilkada calon tunggal. "Khususnya terkait dengan keberadaan kolom kosong sebagai opsi lain dari si calon tunggal," tutur Titi. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler