Kamis 22 Oct 2020 00:12 WIB

Polri Sebut Anggota Terlibat LGBT Diberikan Pembinaan Mental

Brigjen EP dijatuhi sanksi nonjob oleh Polri karena bergabung dengan grup LGBT.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menyatakan, Polri telah memberikan sanksi terhadap personel Polri berinisial Brigadir Jenderal Polisi EP yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Salah satu sanksi yang diberikan kepada jenderal bintang satu tersebut adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

Menurut Awi, pada tanggal 31 Januari 2020 lalu telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap Birgjen EP. Kemudian hasil keputusannya antara lain perilaku pelanggar dinyatakan sbg perbuatan tercela.

Baca Juga

"Kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Keputusan selanjutnya, kata Awi, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan peofesi selama 1 bulan. Kemudian yang terakhir, lanjut Awi, yang bersangkutan dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun.