REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) disoroti berbagai pihak, termasuk Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta agar Polri menggunakan prinsip fair trial.
"Soal aktivis KAMI yang ditahan, Komnas HAM meminta Polri benar-benar menggunakan prinsip fair trial," kata Taufan kepada Republika, Rabu (21/10).
Taufan mengatakan, mesti ada delik hukum yang dilanggar dengan bukti yang kuat. Prosesnya pun, lanjut Taufan, harus akuntabel.
"Tersangka tetap memiliki hak untuk didampingi pengacara serta hak asasi lainnya," tegas Taufan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan tokoh KAMI di Medan dan Jabodetabek. Mereka ditangkap dengan pasal-pasal UU ITE.
Ahmad Yani yang menjabat Komite Eksekutif KAMI juga mengatakan ada upaya penangkapan terhadap dirinya. Upaya penangkapan Ahmad Yani disebut terkait dengan pemeriksaan tokoh KAMI lain yang ditangkap, Anton Permana.
Namun, Polri telah membantah melakukan upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani. Polri mengeklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar komunikasi.
"Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (20/10).