Kamis 22 Oct 2020 00:38 WIB

Penangkapan Aktivis KAMI, Komnas HAM: Terapkan Fair Trial

Delapan aktivis KAMI ditangkap atas dugaan penghasutan terkait demo UU Ciptaker.

Rep: Dian Fath Risalah, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) disoroti berbagai pihak, termasuk Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta agar Polri menggunakan prinsip fair trial.

"Soal aktivis KAMI yang ditahan, Komnas HAM meminta Polri benar-benar menggunakan prinsip fair trial," kata Taufan kepada Republika, Rabu (21/10).

Baca Juga

Taufan mengatakan, mesti ada delik hukum yang dilanggar dengan bukti yang kuat. Prosesnya pun, lanjut Taufan, harus akuntabel.

"Tersangka tetap memiliki hak untuk didampingi pengacara serta hak asasi lainnya," tegas Taufan.