Kamis 22 Oct 2020 03:19 WIB

Kronologi Pengeroyokan dan Perampasan Terhadap Anggota Polri

Tersangka mengetahui jika seseorang yang dikeroyok adalah anggota polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi memaparkan kronologi pengeroyokan dan perampasan yang menimpa Anggota Polri berinisial AJS. Insiden itu terjadi di depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jum’at (9/10) sekitar pukul 01.00 WIB 

Menurut Teuku Arsyad, awalnya korban melihat seseorang dikeroyok oleh para tersebut. Kemudian, korban menecoba melarai keributan, tapi justu korban AJS dikeroyok dan dirampas barang-barang miliknya. 

Baca Juga

"Korban ini pada saat kejadian berupaya membantu seseorang. Pada saat itu pelaku melakukan pengerusakan di pos pol dan halte bus way. Ada orang yang mengingatkan malah orang tersebut menjadi sasaran pelaku kerusuhan," ungkap Arsyad dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Arsyad menambahkan, para pelaku kerusuhan memang menyasar ke sejumlah tempat, bahkan orang umum pun menjadi sasaran mereka. Sebenarnya, para tersangka mengetahui jika seseorang yang dikeroyok adalah anggota polisi. 

Namun, mereka tidak ada takut atau segan-segannya untuk melakukan penganiayaan dan perampasan. "Jadi memang kejadianya pada tanggal 9 (Oktober) dini hari itu para pelaku kerusuhan itu menyasar bahkan orang umum pun menjadi sasaran mereka," tutur Arsyad.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka. Keenam tersangka tersebut berinisial MRR (21), Y alias Citex (29), FA alias Farid (24), AIA (21), SD (18), MF (17). 

Keenam tersangka yang kini sudah ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulai dari MRR melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali dan mengambil handphone merk XIOUMI warna hitam milik korban. SD, melakukan Pemukulan terhadap korban dan MF juga melakukan pemukulan terhadap korban. 

Sementara Y alias Citex membantu menjual Handphone milik korban dan menerima uang hasil penjualan Handphone sebesar Rp 100.000. Kemudian FA alias Farid menjualkan handphone milik korban ke toko OLX dengan harga Rp 2. 250.000. Sedangkan AIA, berperan sebagai penadah handphone Korban

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal  365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement