Kamis 22 Oct 2020 06:10 WIB

Larangan Agama Mengambil Keuntungan Bagi Pemberi Utang

Asas utama dari utang-piutang adalah saling menolong dalam kebaikan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Larangan Agama Mengambil Keuntungan Bagi Pemberi Utang. Foto: Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Larangan Agama Mengambil Keuntungan Bagi Pemberi Utang. Foto: Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Agama Islam sangat menganjurkan manusia untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Salah satunya adalah memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan, karena sifatnya memberi pertolongan maka terdapat hukum yang mengikat-mengatur.

Dalam buku Konsep Ekonomi dalam Alquran karya Maharati Marfuah dijelaskan, asas utama dari utang-piutang adalah saling menolong dalam kebaikan. Maka mengambil keuntungan dari utang bukanlah hal yang dibenarkan agama.

Baca Juga

Alquran juga menganjurkan orang untuk menunggu orang yang berutang jika benar-benar tak mampu. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 280:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wa in kaana dzuu ‘usratin fanazhiratun ila maysaratin wa an tashaddaquu khairun lakum in kuntum ta’lamun,”.

Yang artinya: “Dan jika orang yang (berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang yang diberi), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,”.

Dalam Islam pula dikenal istilah riba, dan haram bagi si pemberi utang dan penerima utang memakan riba. Sebab tak sedikit dalil dan juga pendapat ulama yang menyebut bahwa riba sejatinya dapat merugikan, baik secara nilai harta maupun secara ibadah dengan beragam dosa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement