REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbakti kepada orang tua terutama ibu merupakan kewajiban setiap umat Islam. Dalam ajaran Islam, jika seseorang durhaka kepada ibunya akan dikenakan ganjaran oleh Allah. Dijelaskan pada buku Dahsyatnya Do’a Ibu oleh Ustadz Syamsuddin Noor, ada lima dampak buruk jika seseorang durhaka kepada sang ibu.
Sia-sia amalan kebajikan
Tsauban r.a. berkata Rasulullah SAW bersabda : “Tiga macam dosa yang akan menyia-nyiakan segala amal-amal lainnya, yaitu syirik atau mempersekutukan Allah, durhaka kepada ayah ibu, dan lari dari medan perang,” (HR At-Tabrabi). Dari hadits tersebut terlihat amal ibadah seseorang tidak artinya apabila orang tersebut melakukan tiga hal yang disebutkan, salah satunya durhaka kepada ayah dan ibu.
Abu Umamah berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Allah tidak akan menerima amal tiga golongan manusia yang bersifat sharfan (taubat atau hal yang sunah) dan ‘adlan (fidyah atau tebusan), yaitu anak yang durhaka kepada kedua orang tua, orang yang suka memberi namun mengharapkan balasan yang lebih, dan orang yang tidak percaya dengan takdir,” (HR Imam Ibnu Ashim).
Akan dipercepat azab atau bencana di alam dunia
Allah bisa berkehendak untuk menunda azab akibat dosa-dosa hamba-Nya sampai hari kiamat kecuali azab akibat dosa anak yang durhaka kepada orang tuanya. Allah akan mempercepat azab-Nya di alam dunia sebelum ia meninggal.
“Ada dua pintu petaka yang disegerakan akibatnya di dunia, yaitu orang yang zalim dan durhaka kepada orang tua,” (HR Al-Hakim).
Al-Hakim dan Al-Ashbahani meriwayatkan semua dosa akan ditunda oleh Allah hukumannya sampai hari kiamat nanti. Terkecuali mereka yang durhaka kepada ayah atau ibu. Maka, Allah akan segera memberi hukumannya di dunia sebelum mereka meninggal.
Aisyah r.a. berkata Rasulullah SAW bersabda: “Amal kebajikan yang disegerakan balasannya di dunia adalah berbakti kepada kedua orang tua dan menyambung tali silaturrahmi. Sedangkan kejahatan yang disegerakan siksaannya adalah berzina, durhaka kepada kedua orang tua, dan memutus silaturahim,” (HR Imam Turmudzi dan Ibnu Majah).