Kamis 22 Oct 2020 07:11 WIB

Pembatasan Aktivitas Turunkan Pendapatan dari Retribusi

Pembatasan aktivitas tetap dilakukan demi menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolandha
Pemkot Cirebon telah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak 9 Oktober 2020. Namun, kebijakan itu telah menurunkan pendapatan dari sektor retribusi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemkot Cirebon telah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak 9 Oktober 2020. Namun, kebijakan itu telah menurunkan pendapatan dari sektor retribusi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon telah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak 9 Oktober 2020. Namun, kebijakan itu telah menurunkan pendapatan dari sektor retribusi.

"Saya tanyakan ke BKD (Badan Keuangan Daerah), ada penurunan dari sektor retribusi," ujar Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Rabu (21/10).

Baca Juga

Penurunan itu di antaranya dari sektor hotel dan restoran. Azis juga mengaku sudah menanyakan secara langsung ke sejumlah pihak dan mengakui adanya penurunan dari sektor ekonomi.

Meski demikian, kebijakan pembatasan aktivitas tetap dilakukan karena dinilai efektif untuk mengurangi kegiatan masyarakat. Dengan adanya kebijakan itu, maka masyarakat yang beraktivitas keluar rumah juga berkurang.

Dengan berkurangnya aktivitas masyarakat di luar rumah, maka kemungkinan terpapar dari Covid-19 bisa diminimalkan. Kebijakan pembatasan aktivitas itu akan berakhir 31 Oktober 2020.

"Nanti akan kita evaluasi," tukas Azis.

Seperti diketahui, Kota Cirebon masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19. Pembatasan aktivitas pun diberlakukan mulai 9 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020.

Pembatasan aktivitas itu disampaikan melalu surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Adapun kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat itu mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran. Yakni, untuk pasar rakyat yang berupa pasar induk, jam operasional dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Untuk restoran dan rumah makan maupun PKL makanan dan minuman, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, menerapkan layanan dibawa pulang (take away), drive thru, pesan secara daring dan tidak menyediakan meja dan kursi kepada pelanggan atau pembeli. Untuk aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB.

Namun, ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional. Yaitu, fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi serta unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan Iain-lain), industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotik, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).

Tak hanya itu, dalam aturan pembatasan aktivitas masyarakat, Pemkot Cirebon juga menghentikan aktivitas pasar mingguan di kawasan Stadion Bima dan kegiatan/aktivitas pasar malam dan pasar mingguan lainnya.

"Aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," tegas Azis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement