REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 19 November 2020 mendatang. Keputusan itu diambil lantaran masih meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemkot Tangsel mengacu pada keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berwenang menentukan kelanjutan status PSBB se-provinsi. Dia merujuk Gubernur Banten, Wahidin Halim yang diketahui telah memutuskan perpanjangan PSBB di Tangsel.
“Perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaraan Covid-19 di seluruh wilayah Banten, sehingga perlu dilakukannya penetapan perpanjangan di semua kabupaten/kota yang ada di Banten,” kata Airin di Kota Tangsel, Rabu (21/10).
Dengan adanya perpanjangan PSBB hingga sebulan ke depan, Airin berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker saat keluar rumah maupun di dalam rumah. Hal itu untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Airin mengajak masyarakat Tangsel mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M dengan benar, mulai menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak. Selain itu, juga 3 K, yaitu berada di kamar atau ruang terbuka dengan sirkulasi udara atau berventilasi, menghindari kerumunan, kontak dengan durasi yang tidak lama. Kesemuanya diharapkan bisa menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3 M sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat Tangsel,” ucap Airin.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui Surat Keputusan yang ditandatangani pada Rabu (21/10), status PSBB di wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangsel diperpanjang hingga satu bulan ke depan atau 19 November 2020.
“Dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid 19,” bunyi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Provinsi Banten.