REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM--Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) hanya mengizinkan sholat Jumat dan upacara pernikahan di zona hijau. Kebijakan itu menyusul lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini di negara bagian tersebut.
Karena itu, direktur JAIS Mohd Shahzihan Ahmad dalam sebuah pernyataan, Kamis (22/10) hari ini mengatakan, saat ini hanya distrik Sabak Bernam yang dinyatakan sebagai zona hijau.
"Sholat Jum'at dan sholat wajib boleh dilaksanakan setiap hari di semua masjid dan surau di Sabak Bernam, namun dengan jumlah jamaah yang dibatasi menjadi 23, termasuk pengurus masjid dan anggota panitia, sedangkan 16 jemaah diperbolehkan di surau, termasuk pengurus dan panitia," jelas Ahmad yang dikutip di Bernama, Kamis (22/10).
Sedangkan di zona merah dan kuning, hanya sholat wajib harian yang diperbolehkan dilakukan di masjid dan surau, dengan maksimal enam jemaah, termasuk petugas dan anggota komite, jelasnya.
Sementara itu, upacara akad nikah, yang sebelumnya diizinkan di masjid dan kantor agama distrik di zona kuning dan merah juga telah ditunda, dengan pengumuman lebih lanjut tentang masalah tersebut akan dibuat dari waktu ke waktu.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1891659nbp