Kamis 22 Oct 2020 15:45 WIB

In Picture: Mulai 1 November, Tilang Elektronik Berlaku di Kota Depok

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota kepolisian mengatur lalu lintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10).

Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement