Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota kepolisian mengatur lalu lintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah kendaraan melintas di dekat closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10).
Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas.
Advertisement