REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Haura Hafizhah, Ronggo Astungkoro, Arif Satrio Nugroho, Ali Mansur
Penangkapan dan proses hukum sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh disoroti berbagai pihak. Percobaan penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani bahkan dinilai sebagai kriminalisasi hukum.
"Soal aktivis KAMI yang ditahan, Komnas HAM meminta Polri benar-benar menggunakan prinsip fair trial," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Republika, Rabu (21/10).
Taufan mengatakan, mesti ada delik hukum yang dilanggar dengan bukti yang kuat dalam memproses para aktivis KAMI. Prosesnya pun, lanjut Taufan, harus akuntabel.