Kamis 22 Oct 2020 14:10 WIB

Peringatan Komnas HAM, YLBHI, Amnesty ke Polri Terkait KAMI

Polri diminta terapkan prinsip fair trial terhadap aktivis KAMI.

Red: Andri Saubani
Bareskrim Polri mengungkap 9 orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dijadikan tersangka diduga terkait kerusuhan unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja, dirilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Foto: Mabes Polri
Bareskrim Polri mengungkap 9 orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dijadikan tersangka diduga terkait kerusuhan unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja, dirilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Haura Hafizhah, Ronggo Astungkoro, Arif Satrio Nugroho, Ali Mansur

Penangkapan dan proses hukum sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh disoroti berbagai pihak. Percobaan penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani bahkan dinilai sebagai kriminalisasi hukum.

Baca Juga

"Soal aktivis KAMI yang ditahan, Komnas HAM meminta Polri benar-benar menggunakan prinsip fair trial," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Republika, Rabu (21/10).

Taufan mengatakan, mesti ada delik hukum yang dilanggar dengan bukti yang kuat dalam memproses para aktivis KAMI. Prosesnya pun, lanjut Taufan, harus akuntabel.