Kamis 22 Oct 2020 14:36 WIB

MUI: Kami Terima Naskah UU Ciptaker yang 1.187 Halaman

MUI Terima Naskah UU Ciptakerr 1.187 Halaman dari Mensesnes

Red: Muhammad Subarkah
Mensesneg Pratikno menyerahkan naskah UU Ciptaker kepada pimpinan NU dan MUI, Ahad (18/10).
Foto: Istimewa
Mensesneg Pratikno menyerahkan naskah UU Ciptaker kepada pimpinan NU dan MUI, Ahad (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI), Nadjamuddin Ramly mengatakan MUI memang menerima naskah UU Cipta kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari pihak Istana Negara. Naskah ini diserahkan oleh  Mensesneg Pratikno secara langsung di rumah wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyidin Junaidi, di Bogor.

''Di serahkan pada Ahad (18/10) lalu di rumah Pak Muhyidin di Bogor oleh Mensegneg Pratikno. Jadi naskah yang setebal itu yang kami terima. MUI belum menerima naskah setebal 800-an halaman yang katanya sebagai hasil dari rapat paripurna di DPR yang katanya kini sudah diserahkan kepada Presiden. Ukuran naskah UU Ciptaker yang diterima MUI adalah memakai format folio,'' kata Nadjamuddin Ramli, ketika dihubungi Kamis (22/10).

Adanya naskah itu, lanjut Nadjamuddin, tentu saja MUI menjadi bertanya-tanya versi mana UU Cipta Kerja yang sudah final. Sebab, ternyata ada banyak format atau macam UU Cipta Kerja itu. ''Dari kajian kami naskah itu kini sudah ada enam versi. Maka versi mana yang benar? Misalnya kok ada versi DPR dan versi Istana ini, lalu ada versi lain misalnya yang 900-an halaman,'' katanya lagi.

Khusus terkait dengan MUI, pihaknya akan segera berkirim surat kepada presiden tentang hilangnya kewenangan MUI dalam soal pengesahan sertifikat halal. Pada naskah DPR, kewenangan MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal masih ada. Tapi dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Mensesneg menjadi tidak ada.