REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengeluarkan pernyataan status clearance atas lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Kamis (22/10). Lahan yang terkontaminasi zat radioaktif itu dipastikan telah aman untuk dipergunakan warga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
“Tanah dan vegetasi terkontaminasi telah diambil. Kini telah mencapai nilai paparan normal, dan lokasi ini telah ditetapkan aman untuk masyarakat sekitar melakukan kegiatan sehari-hari,” ucap Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dalam agenda ‘Deklarasi Penyataan Status Clearance’ di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan yang disiarkan secara daring, Kamis (22/10).
Jazi menjelaskan, pembersihan terhadap lokasi lahan yang terkontaminasi zat radioaktif merupakan upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya paparan radiasi yang dinilai sulit terdeteksi itu. “Radiasi tidak dapat dilihat, dicium, dirasa, maka detector sangat krusial dalam pengawasan nuklir. Kami melakukan pembersihan untuk mencegah masyarakat terkena radiasi berlebih,” terangnya.
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksa mengatakan, pihaknya bersama Bapeten dan sejumlah pihak terkait telah berupaya keras untuk mengatasi zat radioaktif di lahan kawasan Perumahan Batan Indah. Akhirnya kondisi tanah tersebut normal. Anhar menyebut penyelesaian terhadap kejadian itu merupakan pekerjaan yang tidak kecil.
“Harus kami akui ini pekerjaan besar. Selama ini dekontaminasi dilakukan, tetapi di lab kecil. Ini skalanya besar,” kata dia.
Anhar menjelaskan, dari upaya yang dilakukan untuk memulihkan kondisi tanah tersebut, telah terkumpul sebanyak 906 drum ukuran 100 liter dan 150 liter yang paling banyak berisi tanah yang terkontaminasi. Sebagian berisi APD bekas, rumput-rumput, dan ada juga belasan pohon dengan kandungan radioaktif yang tinggi. Kesemuanya saat ini disimpan di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PLTR) di kawasan nuklir Serpong.
Sebagai informasi, lahan kosong Perumahan Batan Indah, Serpong ditemukan mengalami kontaminasi zat radioaktif pada Januari 2020. Tim gabungan Batan-Bapeten melakukan dekontaminasi melalui proses pembersihan berupa pengerukan tanah yang terkontaminasi.
Waktu pengerjaan terhadap tanah tersebut, tepatnya terhitung mulai 30 Januari 2020 dengan melakukan pencarian hotspot radiasi tinggi. Lalu dilakukan upaya clean-up, remediasi, pengecoran, hingga penebangan pohon yang terkontaminasi.
Pengerjaan sempat terhenti karena PSBB pada April sampai Agustus. Lalu berlanjut September, hingga akhirnya pada 7 Oktober 2020 tanah tersebut dinyatakan bersih dari paparan zat radioaktif. Terkait sumber limbah radioaktif tersebut, masih dilakukan penelusuran dengan meminta bantuan pihak kepolisian.