Kamis 22 Oct 2020 15:16 WIB

OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Adopsi Produk Digital

Saat ini bisnis penyaluran pembiayaan tidak lagi membutuhkan izin bank

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim pengaturan industri keuangan akan mengadopsi prinsip same business, same risk, and same rule.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim pengaturan industri keuangan akan mengadopsi prinsip same business, same risk, and same rule.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim pengaturan industri keuangan akan mengadopsi prinsip same business, same risk, and same rule. Hal ini untuk meningkatkan mitigasi risiko yang kian mendesak seiring dengan adopsi digital yang tinggi dalam produk jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini bisnis penyaluran pembiayaan tidak lagi membutuhkan izin bank tapi dapat membuat sebuah platform peer to peer lending.

“Hal ini yang pada akhirnya memunculkan risiko gagal bayar yang tinggi, timbulnya shadow banking, mengikis kepercayaan masyarakat sekaligus hilangnya perlindungan pada data pribadi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/10).

Nantinya, lanjut Wimboh, ada regulatory arbitrage yang muncul seiring dengan adopsi digital. Hanya saja, Wimboh menyebut, otoritas tidak akan menghambat pengembangan teknologi industri jasa keuangan.

“Bagaimana pun perkembangan digital muncul karena kebutuhan masyarakat maka pelaku industri jasa keuangan yang harus meningkatkan kapabilitasnya," ucapnya.

Ke depan OJK berupaya mendorong semua pelaku jasa keuangan untuk meningkatkan modal serta adopsi digitalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement